BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Air merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan baik itu manusia,tumbuhan,binatang semua memerlukan air. Manusia selama hidupnya memerlukan air, dengan demikiansemakin naik jumlah pendudukserta laju pertumbuhan semakin naik pula laju pemamfaatan sumber-sumber air. Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakatyang semakin meningkat diperlukan industrialisasi yang dengan sendirinya akan meningkatkan aktifitas penduduk serta beban penggunaansumber daya air. Beban pengotoran air juga bertambah cepat sesuai dengan cepatnya pertumbuhan. Sebagai akibatnya saat ini, sumber air tawar dan bersih semakin susah untuk didapatkan. Laporan keadaan lingkungan didunia tahun 1992 menyatakan bahwa air sudah saatnya dianggap sebagai benda ekonomi karena itu pengelolaan sumber daya air menjadi sangat penting, pengelolaan sumber daya air ini sebaiknya dilakukan secara terpadu baik dalam pemaamfaatan maupun dalam pengelolaan kualitas. Integrasi ini tidak hanya terbatas pada hidrosfer,tetapi juga lithosfer,biosfer, dan sosiosfir.
Bagi manusia, air minum adalah salah satu kebutuhan utama. Manusia menggunakan air untuk berbagai keperluan seperti mandi,mencuci,produksi pangan,papan dan sandang. Mengingat bahwa berbagai penyakit dapat dibawah oleh air dan menulari manusia apabila mengkomsumsinya dan pada saat manusia mememfaatkannya, maka tujuan utama penyediaan air minum bagi masyarakat adalah mencegah penyakit bawaan air. Dengan demikian diharapkan, bahwa semakin banyak liputan masyarakat dengan air, maka semakin turun morbiditas penyakit bawaan air ini.
Penyedian air bersih selain kuantitasny, kualitasnyapun harus memenuhi standar yang berlaku. Untuk ini perusahaan air minum, selalu memeriksa kulitas airnya sebelum didistribusikan pada pelanggang, karena air baku belum tentu memenuhi standar maka sering kali dilakukan pengolahan air untuk memenuhi standar air minum tergantung kualitas air bakunya. Pengolahan air minum dapat dilakukan secara sederhana dan kompleks apabila hanya ada kontaminasi kuman, maka pengolahan harus lengkap yakni melalui proses koagulasi,sedimentasi,filtrasi,desinfeksi dan pemeriksaan bakteriologis ataupun mungkin diperlukan suatu pengolahan seperti aerasi.
Air minum apabila telah tercemar dan memiliki tingkat E.coli yang cukup tinggi maka air minum tersebut tidak dapat diminum karena akan menimbulkan gangguan kesehatan meskipun air minum tersebut tidak berbau,jernih dan tidak berasa.
B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimanakah standar bakteriologis pada air minum yang telah ditentukan?
C. TUJUAN PENELITIAN
Mendeskripsikan standar bakteriologis pada air minum yang telah ditentukan.
D. MANFAAT PENELITIAN
Penelitian bermanfaat untuk mendeteksi adanya bakteriologis pada air minum agar dapat dilakukan suatu proses pengolahan air minum sehingga angka penyakit yang ditimbulkan oleh adanya bakteri yang ada di air dapat di cegah dan menyediakan air minum yang telah bersih dari berbagai patogen.
BABII
KAJIAN PUSTAKA
KAJIAN PUSTAKA
A. AIR MINUM
Air minum adalah air yang kwalitasnya memenuhi syarat keseatan dapat langsung diminun. Hal inilah seraca prinsip membedakan kwalitas antara air bersih dan air minum. Kualitas air minum setingkat lebih tinggi daripada kualitas air bersih ditinjau dari beberapa komponen-komponenya. Agar dapat dikategorikan sebagai air minum maka haruslah memenuhi syarat dengan ketentuan pemerintah berdasarkan ( Peraturan Menteri Kesehatan RI. NO. 416/MENKES/PER/IX/1990).
1. Persyaratan kuantitatif
Jumlah air bersih yang dibutuhkan rumah tangga bervariasi. Variasi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah sumber air yang tersedia, kebiasaan masyarakat, harga langganan air, dan aspek-aspek pengelolaan air misalnya PDAM atau pengelolaan lain yang mengkomsumsikan air kepada masyarakat. Di samping itu jumlah air yang dibutuhkan oleh masyarakat tergantung pula pada tingkat kemajuan suatu negara. Negara-negara yang telah maju memerlukan air bersih yang lebih banyak dibanding dengan masyarakat negara sedang berkembang. Kebutuhan air bersih inipun terus-menerus meningkat dari waktu ke waktu.
2.Persyaratan kualitatif
Air minum atupun air bersih yang disediakan untuk komsumsi masyarakat harus memenuhi syarat-syarat fisik, kimiawi, bakteriologis/mikrobiologis, dan radioaktivitas. Syarat-syarat tersebut dapat dilihat pada daftar standar kualitas air bersih menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air. Lihat Tabel 1.4 dan 1.5 a
a.Syarat fisik
Secara fisik air minum harus jernih, tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa (tawar). Jumlah zat padat terlarut total (Total desolved solid/TDS) tidak boleh melebihi 1000mg/l.
Kekeruhan diukur dengan Nephelometer, tidak boleh melebihi 5 skla NTU (Nephelometric Turbidity Unit).
Warna dipersyaratkan dalam air minum untuk masyarakat karena pertimbangan estetika. Ada dua macam warna pada air yaitu Apparent color dan True color. Apparent color dibutuhkan karena adanya benda-benda atau zat-zat tersuspensi dari bahan-bahan organik. Hal ini lebih mudah diatasi / dihilangkan dibanding dengan warna yang kedua. True color adalah warna yang ditimbulkan oleh zat yang bukan zat organik. Skala yang digunakan untuk mengukur warna adalah skala TCU (True Color Unit). Air minum tidak boleh berwarna melebihi 15 skala TCU.
Rasa seperti rasa asin, manis, pahit, asam, dan sebagainya tidak boleh terdapat dalam air minum untuk masyarakat. Belum ada standar untuk pengukuran rasa pada air minum.
Bau yang biasa terdapat pada air adalah bau busuk, banger, amis dan sebagainya. Bau dan rasa biasanya terdapat bersama-sama dalam air. Air minum tidak boleh berbau dan tidak ada standar mengenai bau terhadap air.
Suhu air sebaiknya sama dengan suhu udara. Tetapi masih diperkenankan berbeda ± 3® C dibanding suhu udara saat pengukuran.
b. Syarat kimiawi
Ditinjau dari segi pengaruhnya, maka zat-zat kimia terlarut dalam air dikelompokkan menjadi 5 golongan sebagai berikut :
1. Zat-zat beracun seperti : As, NO2, Pb, Se, Cr, CN, Cd,Hg, phenilik (sebagai phenol).
2. Zat-zat yang dibutuhkan oleh tubuh tetapi dalam kadar tertentu dapat menimbulkan gangguan kesehatan, seperti fluor dan iod. Kekurangan Fluor (kurang dari 1 mg/l) akan menimbulkan carries dentis, sebaliknya bila kelebihan mottled enamel akan membuat gigi berbintik-bintik warna coklat. Sedangkan Iod antara 0,05-0,1 mg/l setiap hari dan apabila kekurangan akan menyebabkan penyakit gondok.
3. Zat-zat tertentu dengan batas-batas tertentu karena menimbulkan gangguan fisiologik. Misalnya orang yang tidak tahan terhadap Cl- (bukan clor aktif). Terdapatnya Cl- lebih dari 250 mg/l menyebabkan gangguan fisiologik berupa sakit perut. Kadar sulfat tertinggi adalah 400 mg/l. Tetapi bagi seseorang yang tidak tahan akan menyebabkan gangguan diare.
4. Bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan gangguan teknis, seperti korosi pada logam, timbulnya kerak pada ketel (alat-alat dapur) yang disebabkan oleh air sadah (hard water).
5. Zat-zat yang secara ekonomis merugikan, seperti borosnya pemakaian deterjen karena air yang sadah akan merusak pipa akibat dari korosi.
c. Syarat bakteriologis/mikrobiologiis
Air minum tidak boleh mmengandung kuman patogen dan parasitik seperti kuman typhus, kolera, disentri, gastroenteritis, dan telur cacing. Secara teknis ada tidaknya kuman patogen atau parasit dalam air dapat diketahui dengan menggunakan indikator Perkiraan Terdekat Jumlah (PTJ) Koliform per 100 ml sampel air. PTJ Koliform tinja dan Total Koliform dalam air minum harus nol. Terdapatnya bakteri kolifirm (bentuk koli) menunjukkan bahwa air telah mengalami pencemaran terutama oleh kotoran manusia atau hewan berdarah panas.
Ada beberapa alasan mengapa bekteri bentuk koli ini dipilih menjadi indikator pencemar mikrobiologik. Bakteri koli ini banyak dijumpai pada air kotor, kotoran manusia atau binatang berdarah panas, bakteri tersebut juga dikeluarkan dalam jumlah yang cukup besar bersama-sama feses, relatif lebih mudah identifikasinya dan tidak memerlukan waktu terlalu lama.
d. .Syarat radioaktifitas
Air minum tidak boleh mengandung zat yang menghasilkan sinar α melebihi 0,1 Bq/l (Bequerel/liter), aktivitas β melebihi 1,0 Bq/l.
Apapun bentuk radioaktivitas efeknya adalah sama, yakni menimbulkan kerusakan pada sel yang terpapar. Kerusakan dapat berupa kematian, dan perubahan komposisi genetik. Kematian sel dapat diganti kembali apabila sel dapat ber-regenerasi dan apabila tidak seluruh sel mati. Perubahan genetis dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti kanker dan mutasi.Sinar alfa, beta dan gamma berbeda dalam kemampuan menembus jaringan tubuh. Sinar alfa sulit menembus kulit, sedangkan beta dapat menembus kulit dan gamma dapat menembus sangat dalam. Kerusakan yang terjadi ditentukan oleh intensitas sinar serta frekuensi dan luasnya pemaparan.
1. Sinar alfa
Sinar alfa karena tidak mempunyai daya tembus , maka efek yang terjadi biasanya bersifat lokal. Apabila tertelan lewat minuman, maka dapat terjadi kerusakan pada sel-sel saluran pencernaan.
2. Sinar beta
Sinar beta dapat menembus kulit, dalamnya tergantung pada aktivitasnya. Dengan demikian, kerusakan yang terjadi dapat lebih luas dan lebih mendalam daripada sinar alfa.
B.PENGENDALIAN KUALITAS AIR
Karena air tidak bertambah ataupun berkurang, maka dengan meningkatkannya pemamfaatan air, kualitasnyalah yang dapat berubah. Hal ini terjadi apabila kemampuan air untuk membersihkan dirinya secara alamiah sudah terlampaui. Oleh karena itu, diperlukan tindakan untuk mencegah terjadinya pencemaran air. Dengan demikian pengelolaan air dilakukan dengan mengelola pemamfaatan sumber daya.
Tiga aspek yang perlu diperhatikan adalah :
a. Penghematan dan konservasi.
b. Minimisasi pengotoran dan pencemaran.
c. Maximisasi daur ulang dan pemamfaatan kembali.
Berbeda dari strategi pengendalian kualitas udara, yang secara mutlak pencemaran, maka pada lingkungan air, hal ini tidak terlalu mutlak. Bahkan air sangat diperlukan untuk menggelontor bahan buangan, mentranspornya ke tempat pengolahan. Hal ini dimungkinkan karena, kebutuhan manusia akan air hanya terbatas pada waktu-waktu tertentu saja.
Sama halnya dengan udara, pengendalian ini juga memerlukan iklim kerja yang dimungkinkan karena adanya perundangan. Perundangan yang dimaksud harus berisi tujuan dan maksud yang jelas, sehingga dapat ditentukan pula mekanisme bagaimana tujuan itu dapat dicapai. Hal ini biasanya tersedia dalam bentuk petunjuk ataupun penjelasan perundangan dan ketentuan jawatan pengelola serta strukturnya. Jawatan-jawatan yang bersangkutan bertanggung jawab atas terlaksananya perundangan dengan membuat peraturan pelaksanaan yang rinci, prosedur pelaksanaan serta teknik-teknikyang digunakan, dan penentuan standar. Standar ini perlu dibuat secara akurat sehingga dapat digunakan sebagai tulang punggung komunikasi dan pengukur kinerja
C.Standar desain, Kinerja, dan Prosedural
Ada tiga jenis standar yang dikenal dalam lingkungan air yakni : standar desain, kinerja dan standar prosedural. Standar desain adalah standar yang menentukan jenis-jenis sistem yang dapat digunakan, ukuran ataupun karakteristik lain daripada unit sistem, dan karakteristik material dan peralatan yang dipakai dalam suatu sistem. Misalnya suatu standar desain dapat menentukan, bahwa sistem penyaluran air limbah harus terpisah dari air hujan. Dapat pula ditentukan bahwa air permukaan yang digunakan sebagai air baku bagi air minum harus diolah sebelum dimamfaatkan.
A. Standa r stream/aliran, efluen dan penyisihan
Standar kinerja sebaliknya, menentukan sekali hasil kerja suatu sistem. Ada tiga standar yang tergolong ke dalam standar kinerja ini ialah, standar aliran (stream), standar efluen, dan standar penyisihan (removal). Standar aliran menentukan berbagai batasan zat-zat yang boleh ada dalam suatu aliran air, misalnya oksigen terlarut harus dipertahankan paling sedikit 4 mg/l air. Standar stream ini tidak menjelaskan bagaimana hal tersebut dapat dicapai, tetapi lebih menunjukkan kualitas air yang ingin dipertahankan.
Standar efluen menentukan pula batasan zat-zat yang boleh dibuang ke dalam aliran air terbuka bagi setiap sumber pengotor. Standar ini hanya menentukan kualitas air yang dapat dibuang, tetapi tidak menentukan kuantitas zat terkandung yang boleh dibuang. Oleh karena itu, akhir-akhir ini, standar efluen menyatakan juga kuantitas zat pengotoryang boleh dibuang. Misalnya, dahulu orang masih dapat melakukan pengenceran untuk memenuhi standar efluen, tetapi sekarang, karena adanya batasan kuantitas zat yang boleh dibuang per harinya, maka orang perlu melakukan pengolah air buangannya untuk dapat memenuhi standar efluen. Misalnya, jumlah BOD (Biochemical oxygen demand) ataupun SS (Suspended solids) yang dapat dibuang per hari dibatasi.
Selanjutnya, standar penyisihan adalah standar yang menentukan prosentase sesuatu zat yang harus dihilangkan oleh suatu sistem. Misalnya, suatu sistem harus dapat menghilangkan 85% BOD dari suatu limbah.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR 907/MENKES/SK/VII/2002 TANGGAL 29 JULI 2002
TENTANG
SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilaksanakan berbagai upayakesehatan termasuk pengawasan kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat;
b. bahwa agar air minum dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan perlu menetapkan persyaratan kesehatan kualitas air minum;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatantentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (LN Tahun 1984 Nomor 20, TLN
Nomor 3273);
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (LN Tahun 1992 Nomor 23,TLN Nomor 3469);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (LN Tahun 1992 Nomor 100, TLN Nomor 3495);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN Tahun 1999 Nomor 42, TLN Nomor 3821);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN Tahun 1999 Nomor 60, TLN Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (LN Tahun 1982 Nomor 37, TLN Nomor 3225);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (LN Tahun 1999 Nomor 59, TLN Nomor 3838);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (LN Tahun 2000 Nomor 54, TLN Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LN Tahun 2001 Nomor 41, TLN Nomor 4190);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Ta hun 2001 tentang Pengelolaan Pencemaran Air dan Pengendalian Pencemaran Air (LN Tahun 2001 Nomor 153, TLN Nomor 4161);
11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT DAN
PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
2. Samepl Air adalah air yang diambil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
3. Pengelola Penyediaan Air Minum adalah Badan Usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat.
4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN
Pasal 2
(1) Jenis air minum meliputi :
a. Air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga;
b. Air yang didistribusikan melalui tangki air;
c. Air Kemasan;
d. Air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman yang disajikan kepada masyarakat; memenuhi syarat kesehatan air minum.
(2) Persyaratan kesehatan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bakteriologis, kimiawi, radioaktif dan fisik.
(3) Persyaratan kesehatan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 3
Menteri Kesehatan melakukan pembinaan teknis terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan persyaratan kualitas air minum.
Pasal 4
(1) Pengawasan kualitas air minum dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui kegiatan :
a. Inspeksi sanitasi dan pengambilan sampel air termasuk air pada sumber air baku, proses produksi, jaringan distribusi, air minum isi ulang dan air minum dalam kemasan.
b. Pemeriksaan kualitas air dilakukan di tempat/di lapangan dan atau di laboratorium.
c. Analisis hasil pemeriksaan laboratorium dan pengamatan lapa ngan.
d. Memberi rekomendasi untuk mengatasi masalah yang ditemui dari hasil kegiatan a, b, c yang ditujukan kepada pengelola penyediaan air minum.
e. Tindak lanjut upaya penanggulangan/perbaikan dilakukan oleh pengelola penyedia air minum.
f. Penyuluhan kepada msyarakat
(2) Pengawasan kualitas air dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala oleh Kepala Dinas Bupati/Wali Kota
(4) Tata cara penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tercantum pada
Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan kualitas airminum, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menentukan
parameter kualitas air yang akan diperiksa, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah tangkapan air, instansi pengolahan air dan jaringan perpipaan.
(2) Pemilihan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan
kondisi awal kualitas air minum dengan mengacu pada Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 6
Pemeriksaan sampel air minum dilaksanakan di laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 7
(1) Dalam keadaan khusus/darurat dibawah pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota, apabila terjadi penyimpangan dari syarat-syarat kualitas air minum yang ditetapkan dibolehkan sepanjang tidak membahayakan kesehatan..
(2) Keadaan khusus/darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu suatu kondisi yang tidak seperti
keadaan biasanya, dimana telah terjadi sesuatu diluar keadaan normal misalnya banjir, gempa bumi, kekeringan dan sejenisnya.
Pasal 8
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan dapat mengikutsertakan instansi terkait, asosiasi pengelola air minum, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi yang terkait.
Pasal 9
(1) Pengelola penyediaan air minum harus :
a. menjamin air minum yang diproduksinya memenuhi syarat kesehatan dengan melaksanakanpemeriksaan secara berkala memeriksa kualitas air yang diproduksi mulai dari :
- pemeriksaan instalasi pengolahan air;
- pemeriksaan pada jaringan pipa distribusi;
- pemeriksaan pada pipa sambungan ke konsumen;
- pemeriksaan pada proses isi ulang dan kemasan;
b. melakukan pengamanan terhadap sumber air baku yang dikelolanya dari segala bentuk pencemaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Kegiatan pengawasan oleh pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Keputusan ini.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan pemeriksaan sampel air minum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini dibebankan kepada pihak pengelola air minum, pemerintah maupun swasta dan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
BAB V
SANKSI
Pasal 11
Pengelola Penyedia Air Minum yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuanketentuan dalam Keputusan ini yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan merugikan kepentingan umum dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Semua Pengelola Penyedia Air Minum yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 13
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air, sepanjang menyangkut air minum dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002
MENTERI KESEHATAN RI,
ttd.
Dr. ACHMAD SUJUDI
LAMPIRAN I
PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM
1. BAKTERIOLOGIS
Parameter Satuan Kadar Maksimum yang diperbolehkan
Ket.
1 2 3 4
a. Air Minum E. Coli atau fecal coli Jumlah per100 ml sampel 0
b. Air yang masuk sistem distribusi E. Coli atau fecal coliJumlah per 100 ml sampel 0
Total Bakteri Coliform Jumlah per 100 ml sampel 0
c. Air pada sistem distribusi E. Coli atau fecal coli
Jumlah per \100 ml sampel0
Total Bakteri Coliform Jumlah per 100 ml sampel 0
2. KIMIA
A. Bahan-bahan inorganic (yang memiliki pengaruh langsung pada kesehatan) Parameter Satuan Kadar Maksimum yang diperbolehkan
Ket.
1 2 3 4
Antimony (mg/liter) 0.005
Air raksa (mg/liter) 0.001
Arsenic (mg/liter) 0.01
Barium (mg/liter) 0.7
Boron (mg/liter) 0.3
Cadmium (mg/liter) 0.003
Kromium (mg/liter) 0.05
Tembaga (mg/liter) 2
Sianida (mg/liter) 0.07
Fluroride (mg/liter) 1.5
Timah (mg/liter) 0.01
Molybdenum (mg/liter) 0.07
Nikel (mg/liter) 0.02
Nitrat (sebagai NO3) (mg/liter) 50
Nitrit (sebagai NO2) (mg/liter) 3
Selenium (mg/liter) 0.01
B. Bahan-bahan inorganik (yang kemungkinan dapat menimbulkan keluhan pada konsumen) Parameter Satuan Kadar Maksimum yang diperbolehkan
Ket.
2 3 4
Ammonia mg/l 1.5
Aluminium mg/l 0.2
Chloride mg/l 250
Copper mg/l 1
Kesadahan mg/l 500
Hidrogen Sulfide mg/l 0.05
Besi mg/l 0.3
Mangan mg/l 0.1
pH - 6,5 - 8,5
Sodium mg/l 200
Sulfate mg/l 250
Padatan terlarut mg/l 1000
Seng mg/l 3 mg/l
C. Bahan-bahan organik (yang memiliki pengaruh langsung pada kesehatan)
Parameter Satuan Kadar Maksimum yang diperbolehkan
Ket.
1 2 3 4
Chlorinate alkanes
carbon tetrachloride (μg/liter) 2
dichloromethane (μg/liter) 20
1,2 -dichloroethane (μg/liter) 30
1,1,1 -trichloroethane (μg/liter) 2000
Chlorinated ethenes
vinyl chloride (μg/liter) 5
1,1 -dichloroethene (μg/liter) 30
1,2 -dichloroethene (μg/liter) 50
Trichloroethene (μg/liter) 70
Tetrachloroethene (μg/liter) 40
Benzene (μg/liter) 10
Toluene (μg/liter) 700
Xylenes (μg/liter) 500
benzo[a]pyrene (μg/liter) 0,7
Chlorinated benzenes
Monochlorobenzene (μg/liter) 300
1,2 -dichlorobenzene (μg/liter) 1000
1,4 -dichlorobenzene (μg/liter) 300
Trichlorobenzenes (total) (μg/liter) 20
Lain- lain
di(2-ethylhexy)adipate (μg/liter) 80
di(2-ethylhexy)phthalate (μg/liter) 8
Acrylamide (μg/liter) 0.5
Epichlorohydrin (μg/liter) 0.4
Hexachlorobutadiene (μg/liter) 0.6
edetic acid (EDTA) (μg/liter) 200
Nitriloacetic acid (μg/liter) 200
Tributyltin oxide (μg/liter) 2
D.Bahan-bahan organik (yang kemungkinan dapat menimbulkan keluhan pada konsumen) Parameter Satuan Kadar Maksimum yang diperbolehkanKet.
Xylene μg/l 20-1800
Ethylbenzene μg/l 2-200
Styrene μg/l 4-2600
Monochlorobenzene μg/l 10-12
1 2 3 4
Toluene μg/l 24-170
1.2 -dichlorobenzene μg/l 1-10
1.4 -dichlorobenzene μg/l 0.3-30
Trichlorobenzenes (total) μg/l 5-50
2 -chlorophenol μg/l 600-1000
2,4 -dichlorophenol μg/l 0.3-40
2,4,6 -trochlorophenol μg/l 2-300
E. Pestisida
Parameter Satuan Kadar Maksimum yang diperbolehkan
Ket.
1 2 3 4
Alachlor (μg/liter) 20
Aldicarb (μg/liter) 10
aldrin/dieldrin (μg/liter) 0.03
Atrazine (μg/liter) 2
Bentazone (μg/liter) 30
Carbofuran (μg/liter) 5
Chlordane (μg/liter) 0.2
Chlorotoluron (μg/liter) 30
DDT (μg/liter) 2
1,2 -dibromo-3-chloropropane (μg/liter) 1
2,4 -D (μg/liter) 30
1,2 -dichloropropane (μg/liter) 20
1,3 -dichloropropane (μg/liter) 20
Heptachlor and (μg/liter) 0.03
Heptachlor epoxide
Hexachlorobenzene (μg/liter) 1
Isoproturon (μg/liter) 9
Lindane (μg/liter) 2
MCPA (μg/liter) 2
Molinate (μg/liter) 6
Pendimethalin (μg/liter) 20
Pentachlorophenol (μg/liter) 9
Permethrin (μg/liter) 20
Propanil (μg/liter) 20
Pyridate (μg/liter) 100
Simazine (μg/liter) 2
Trifluralin (μg/liter) 20
Chlorophenoxy herbicides selain
2,4-D dan MCPA
2,4 -DB (μg/liter) 90
Dichlorprop (μg/liter) 100
Fenoprop (μg/liter) 9
Mecoprop (μg/liter) 10
2,4,5 -T (μg/liter) 9
F. Desinfektan dan hasil sampingannya Parameter Satuan Kadar Maksimum
yang diperbolehkan
Ket.
1 2 3 4
Monochloramine Mg/l 3
di- and trichloramine
Chlorine Mg/l 5
Bromate (μg/liter) 25
Chlorite (μg/liter) 200
2,4,6 -trichlorophenol (μg/liter) 200
Formaldehyde (μg/liter) 900
Bromoform (μg/liter) 100
Dibromochloromethane (μg/liter) 100
Bromodichloro- methane (μg/liter) 60
Chloroform (μg/liter) 200
Chlorinated acetic acids
Dichloroacetic acid (μg/liter) 50
Trichloroacetic acid (μg/liter) 100
Chloral hydrate
(Trichloroacetal-dehyde) (μg/liter) 10
Dichloroacetonitrile (μg/liter) 90
Dibromoacetonitrile (μg/liter) 100
Trichloroacetonitrile (μg/liter) 1
Cyanogen chloride (μg/liter) 70
(sebagai CN) (μg/liter) 25
3. RADIOAKTIFITAS
Parameter Satuan Kadar Maksimum yang diperbolehkan
Ket.
1 2 3 4
Gross alpha activity (Bq/liter) 0.1
Gross beta activity (Bq/liter) 1
4. FISIK
Parameter Satuan Kadar Maksimum yang diperbolehkan
Ket.
1 2 3 4
Parameter Fisik
TCU 15
Rasa dan bau - - Tidak berbau dan berasa
Temperatur ºC Suhu udara ± 3 ºC Kekeruhan NTU 5
MENTERI KESEHATAN RI
ttd.
Dr. ACHMAD SUJUDI
LAMPIRAN II
TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
Pengawasan kualitas air minum dalam hal ini meliputi :
1. Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta yang didistribusikan ke masyarakat dengan sistem perpipaan.
2. Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, didistribusikan kepada masyarakat dengan kemasan dan atau kemasan isi ulang.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang
meliputi :
1) Pengamatan lapangan atau inspeksi sanitasi :
Pada air minum perpipaan maupun air minum kemasan, dilakukan pada seluruh unit pengolahan air minum, mulai dari sumber air baku, instalasi pengolahan, proses pengemasan bagi air minum kemasan, dan jaringan distribusi sampai dengan sambungan rumah bagi air minum perpipaan.
2) Pengambilan sampel :
Jumlah, frekuensi dan titik sampel air minum harus dilaksanakan sesuai kebutuhan, dengan ketentuan minimal sebagai berikut :
a) Untuk Penyediaan Air Minum Perpipaan :
(1) Pemeriksaan kualitas baktriologi :
Jumlah minimal sampel air minum perpipaan pada jaringan distribusi adalah :
Produk yang dilayani Jumlah minimal sampel per bulan
< 5000 jiwa 1 sampel
5000 s/d 10.000 jiwa 1 sampel per 5000 jiwa
> 100.000 jiwa 1 sampel per 10.000 jiwa ditambah
10 sampel tambahan
(2) Pemeriksaan kualitas kimiawi :
Jumlah sampel air minum perpipaan pada jaringan distribusi minimal 10% dari jumlah sampel untuk pemeriksaan bakteriologi.
(3) Titik pengambilan sampel air :
Harus dipilih sedemikian rupa sehingga mewakili secara keseluruhan dari sistem penyediaan air minum tersebut, termasuk sampel air baku.
b) Untuk Penyediaan Air Minum Kemasan dan atau Kemasan isi ulang :
Jumlah dan frekuensi sampel air minum harus dilaksanakan sesuai kebutuhan, dengan ketentuan minimal sebagai berikut :
(1) Pemeriksaan kualitas baktriologi :
Jumlah minimal sampel air minum pada penyediaan air minum kemasan dan atau kemasan isi ulang adalah sebagai berikut :
- Air baku diperiksa minimal satu sampel tiga bulan satu kali
- Air dalam kemasan minimal dua sampel satu bulan satu kali
(2) Pemeriksaan kualitas kimiawi :
Jumlah minimal sampel air minum adalah sebagai berikut :
- Air baku diperiksa minimal satu sampel enam bulan satu kali
- Air dalam kemasan minimal satu sampel 3 bulan satu kali
(3) Pemeriksaan kualitas air minum :
Dilakukan di lapangan, dan di Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, atau laboratorium lainnya yang ditunjuk.
(4) Hasil pemeriksaan laboratorium harus disampaikan kepada pemakai jasa, selambat-lambatnya 7 hari untuk pemeriksaan mikrobiologik dan 10 hari untuk pemeriksaan kualitas kimiawi.
(5) Pengambilan dan pemeriksaan sampel air minum dapat dilakukan sewaktu-waktu bila diperlukan karena adanya dugaan terjadinya pencemaran air minum yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan atau kejadian luar biasa pada para konsumen.
(6) Parameter kualitas air yang diperiksa :
] Dalam rangka pengawasan kualitas air minum secara rutin yang dilakukan oleh Dinas KesehatanSetempat, maka parameter kualitas air minimal yang harus diperiksa di Laboratorium adalah sebagai berikut :
- Parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan :
a) Parameter Mikrobiologi :
(1) E. Koli
(2) Total Koliform
b) Kimia anorganik :
(1) Arsen
(2) Fluorida
(3) Kromium- val.6
(4) Kadmium
(5) Nitrit, sbg-N
(6) Nitrit, sbg-N
(7) Sianida
(8) Selenium
- Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan :
a) Parameter Fisik :
(1) Bau
(2) Warna
(3) Jumlah zat padat terlarut (TDS)
(4) Kekeruhan
(5) Rasa
(6) Suhu
b) Parameter Kimiawi :
(1) Aluminium
(2) Besi
(3) Kesadahan
(4) Khlorida
(5) Mangan
6) pH
(7) Seng
(8) Sulfat
(9) Tembaga
(10) Sisa Khlor
(11) Amonia
(7) Parameter kualitas air minum lainnya selain dari parameter yang tersebut pada Lampiran II ini, dapat dilakuk an pemeriksaan bila diperlukan, terutama karena adanya indikasi pencemaran oleh bahan tersebut.
(8) Pada awal beroperasinya sistem penyediaan air minum, jumlah parameter yang diperiksa, minimal seperti yang tercantum pada Lampiran II point 5 keputusan ini, periksa selanjutnya minimal setahun sekali dilakukan pemeriksaan ulang, dan sewaktu-waktu bila merasa diperlukan.
(9) Bila parameter yang tercantum dalam Lampiran II ini tidak dapat diperiksa di laboratorium
Kabupaten/Kota, maka pemeriksaannya dapat dirujuk ke laboratorium propinsi atau laboratorium yang ditunjuk sebagai laboratorium rujukan.
(10) Bahan kimia yang diperbolehkan digunakan untuk pengolahan air, termasuk bahan kimia tambahan lainnya hanya boleh digunakan setelah mendaptkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
11) Hasil pengawasan kualitas air wajib dilaporkan secara berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat secara rutin, minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali, dan apabila terjadi kejadian luar biasa karena terjadinya penurunan kualitas air minum dari penyediaan air minum tersebut, maka pelaporannya wajib langsung dilakukan, dengan tembusan kepada Dinas Kesehatan Propinsi dan
Direktur Jenderal.
MENTERI KESEHATAN RI
ttd.
Dr. ACHMAD SUJUDI
LAMPIRAN III
PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL KUALITAS AIR
OLEH PENGELOLA AIR MINUM
Untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksinya, Pengelola wajib mengadakan pengawasan secara terus-menerus dan berkesinambungan agar air yang diproduksi terjamin kualitasnya. Untuk ini perlu pemeriksaan internal beberapa parameter yang frekuensinya tergantung dari besarnya volume air yangdiproduksi Pengelola penyediaan air minum melalui sistem perpipaan.
Vol. Prod.
Air/M3/Th/Cabang
Test untuk memonitordesinfeksi pada setiap reservoir/stasiun
khlorinasi (1) (3)
Test rutin minimal pada jaringan pipa
Test untuk setiap reservoir minimal 1X per minggu
Test minimal untuk air
baku minimal 2X per tahun menurut musim
< 200.000 M3 Sisa khlor = minimal 1X per hari
1. pH = 1X per minggu 1. pH 1. Total/Fecal coli
2. DHL = 1X per Thn 2. DHL 2. DO
3. Kekeruhan 1 X per Thn
3. Alkalinitas 3. Bahan organik (KmnO4)
4. Organoleptik 1X per hari
4. Kesadahan Total 4. Alkalinitas
5. Sisa Chlor 1X per hari (pada titik terjauh)
5. CO2 5. Kesadahan Total (mg/l CaCo3)
6. Suhu 6. PH
7. Besi & Mangan, jika menjadi masalah
7. CO2
8. Suhu > 200.000 M3 Sisa khlor = minimal 1X per hari
1. pH 1. pH 9. DHL
2. DHL 2. DHL 10. Besi, mangan, jika menjadi masalah
3. Kekeruhan 3. Alkalinitas
4. TotaL coliforms/E.Coli
4. Kesadahan Total
5. Sisa Chlor/ORP (2) (No. 1 s/d No. 5 = 1 smp/15.000 M3)
5. CO2
6. Al 1X per bulan (jika Al digunakan sebagai Flokulan)
6. Suhu
7. Besi & Mangan, jika menjadi masalah
Keterangan :
(1) Untuk memastikan efisiensi proses khlorinasi sebelum didistribusikan.
(2) Untuk pemeriksaan rutin sisa Chlor dapat digantikan sebagian dengan pengukuran ORP, hanya jika telah terbukti terdapat hubungan antara Sisa Chlor dan ORP dan secara rutin telah dikalibrasi, menurut sumber airnya.
(3) Berlaku jika khlor dipakai sebagai desinfektan, jika tidak sampel khlor bebas diganti menjadi tambahan Fecal/Total coli. Langkah-langkah menjamin kualitas air minum oleh pengelola penyediaan air minum melalui sistem perpipaan, diantaranya :
a) Memperbaiki dan menjaga kualitas air sesuai petunjuk yang diberikan Dinas Kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
b) Melakukan pemeliharaan jaringan perpipaan dari kebocoran dan melakukan usaha-usaha untuk mengatasikorosifitas air di dalam jaringan perpipaan secara rutin.
c) Membantu petugas Dinas Kesehatan setempat dalam pelaksanaan pengawasan kualitas air dengan memberi kemudahan petugas memasuki tempat-tempat dimana tugas pengawasan kualitas air dilaksanakan.
d) Mencatat hasil pemeriksaan setiap sampel air, meliputi tempat pengambilan sampel (permukiman, jalan,nomor rumah, titik samp ling), waktu pengambilan, hasil analisis pemeriksaan laboratorium termasukmetode yang dipakai, dan penyimpangan parameter.
e) Mengirimkan duplikat pencatatan kepada Dinas Kesehatan setempat, dokumen ini harus disimpan arsipnyauntuk masa selama minimal 5 tahun.
MENTERI KESEHATAN RI
ttd.
Dr. ACHMAD SUJUDI
BAB III
METODE PENELITIAN
A. PENDEKATAN DAN JENIS PENELITIAN
Dalam penelitian pemeriksaan bakteriologis air minum pendekatan dari berbagai hal dalam materi maupun praktek. Syarat dan ketentuan dari air minum kini telah ditetapkan sehingga penelitian yang dilakukan di laboratorium mengacu pada peraturan tersebut. Sedangkan jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kimia dan berdasarkan prosedur kerja yang telah ditentukan.
B.DATA DAN SUMBER DATA
Datanya berupa hasil pemeriksaan bakteriologis air minum sedangkan sumber datanya dari laboratorium kesehatan lingkungan dimana pemeriksaan bakteriologis dilakukan.
C.TEHNIK PENGUMPULAN DATA
Tehnik pengumpulan data dilakukan secara observasi yaitu pemeriksaan secara langsung dan data dikumpulkan setelah pemeriksaan dilakukan dilaboratorium jurusan kesehatan lingkungan.
D.LATAR PENELITIAN
Tempat : penelitian ini bertempat dilaboratorium kesehatan lingkungan yaitu jln. Thalau khonci no.19 Mamboro Palu.
Waktu : 09.00 – 11.00 WITA.
E.PROSEDUR PENGUMPULAN DATA
Alat dan Bahan
Alat :
1. Tabung reaksi
2. Rak tabung reaksi
3. Pipet skala 10 ml
4. Karet pengisap bakteri
5. Lampu bunsen
6. Kertas etiket
7. Korek api
8. Kain serbet
9. Kapas penutup ujung tabung reaksi
Bahan :
1. 9 buah media LB (laktosa borth)
2. Sampel air minum
3. Cairan alkohol
4. Korek api
Prosedur kerja :
1. Siapkan alat dan bahan diatas meja praktikum
2. Siapkan rak tabung reaksi, kemudian ambil sembilan buah tabung reaksi media LB dan susun di rak tabung reaksi yang telah disiapkan terlebih dahuluu
3. Tulis ukuran pemeriksaan pada kertas etiket dengan pengukurantiga kertas etiket 10 ml, tiga kertas etiket 1 ml, dan tiga kertas etiket 0,1 ml
4. Tempelkan kertas etiket tersebut pada tabung reaksi yang berisi media LB yang akan digunakan untuk pemeriksaan bakteriologis air minum
5. Sebelum melakukan tahap pemeriksaanbakteriologis terlebih dahulu tangan dilumuri dengan alkohol yang telah disediakan
6. Ambil pipet skala 10 ml di oven dengan memakai kain serbet
7. Karet pengisap terlebih dahulu dikempeskan dengan menekan tombol huruf A pada ujung karet pengisap setelah dikempeskan pasang karet pengisap pada ujung batang pipet skala 10 ml
8. Nyalakan lampu bunsen sebagai pijaran ujung pipet skala dan mulut tabung reaksi
9. Pijarkan pipet skala pada lampu bunsen, buka tutup kapas pada tabung reaksi sambil pijarkan mulut tabung pada lampu bunsen
10. Pipet tepat 10 ml sampel air minum dan masukkan ke dalam tiga tabung reaksi yang berisi media LB dengan dengan pengukuran 10 ml
11. Pipet tepat 1 ml sampel air minum dan masukkan ke dalam tiga tabung reaksi yang berisi media LB dengan pengukuran 1 ml
12. Pipet tepat 0,1 ml sampel air minum dan masukkan ke dalam tiga tabung reaksi yang berisi media LB dengan pengukurun o,1 ml
13. Setelah semua tabung reaksi terisi, masukkan ke sembilan media LB yang berisi sampel air ke dalam inkubator dengan suhu 33ο C - 37ο C selama ± 48 jam
14. Setelah 48 jam, amatilah perubahanya untuk melakukan pemeriksaan bakteriologis air minum.
Hasil pemeriksaa :
Media LB yang telah dieramkan di dalam inkubator akan mengalami perubahan apabila air tersebut mengandung bakteri E.Coli. setelah 48 jam tabung reaksi dikeluarkan dari inkubator kemudian di amati dan apabila media LB (+) ada gelembung udara pada tabung durham maka, pemeriksaan dilanjutkan pemeriksaan pada tahap pemeriksaan bakteri E.Coli yaitu pemeriksaan air minum ke media EC.
Tabel 1.1 Hasil pemeriksaan media LB (+)
No. | Media LB 10 ml | Media LB 1 ml | Media LB 0,1 ml | MPN |
1. | 3 tabung reaki | 3 tabung reaksi | 2 tabung reaksi | 1:100 |
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan bakteriologisair minum di parameter media LB diperoleh hasil pemeriksaan bahwa 1:100 angka kuman yang ada pada sampel air yang bersumber dari sampel air minum dengan 8 media LB yang (+).
Pemeriksaan E.Coli :
Alat dan Bahan
Alat :
1. Lampu bunsen
2. Inkubator yang akan digunakan
3. Kapas penutup
4. Ose
5. Tabung reaksi
6. Rak tabung reaksi
Bahan :
1. Media EC sembilan buah
2. Media LB yang (+)
3. Etiket
Prosedur kerja :
1. Siapkan media EC sebanyak sesuai dengan media LB (+) simpan di rak tabung reaksi yang telah disediakan
2. Ambil media LB yang (+) dan letakkan diatas meja
3. Nyalakan lampu bunsen sebagai pijaran
4. Pijarkan ose pada lampu bunsen yang telah dinyalakan
5. Ambil media LB (+), lalu masukkan ose ke dalam media LB (jangan sampai menyentuh dinding tabung reaksi) lalu pindahkan ose ke dalam media EC.
6. Terlebih dahulu pijarkan mulut tabung reksi sebelum ose di masukkan
7. Goyangkan tabung reaksi saat ose dimasukkan ke dalam media EC
8. Tutup mulut tabung reaksi yang telah di pindahkan cairan media LB yang (+) dengan kapas penutup
9. Masukkan ke dalam inkubator dengan suhu 44ο C selama ± 2x24 jam.
Setelah 2x24 jam lakukan pengamatan pada ke delapan tabung reaksi media EC dan apabila terdapat gelembung atau air pada tabung tersebut keruh maka, air sampel tersebut (+) EC.
Tabel 1.2 Hasil pemeriksaan bakteriologis air minum diparameter EC
No. | Media EC 10 ml | Media EC 1 ml | Media EC 0,1 ml | MPN |
1. | 2 EC (+) | 1 EC (+) | 1 EC (+) | 1:100 |
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan bakteriologis air minum didapatkan angka bakteri E.Coli yang melebihi standar bakteri pada air minum. Standar bakteri E.Coli pada air minum yaitu jumlah per/100ml kadar maksimal yang diperbolehkan adalah 0.
F.ANALIS DATA
1.Pengambilan sampel air
Hasil pemeriksaan air tidak dapat lebih baik daripada contoh air yang diambil. Oleh karenanya bagaimana dan berapa banyak, dan berapa sering contoh air yang diambil menjadi sangat penting. Tujuan pengambilan sampel air ialah untuk mengambil sebagian air, sesedikit mungkin, sehingga dapat ditransport dan diperiksa di laboratorium dengan mudah, tetapi masih dapat mewakili kualitas badan air yang diteliti. Untuk pengambilan sampel inipun tersedia cara yang baku, baik untuk pemeriksaan fisis-kimiawi maupun mikrobiologis. Sampel yang diambil inipun perlu diperlukan secara khusus agar kualitas air yang diambil tidak berubah selama dalam perjalanan ke laboratorium.
2.Jenis sampel
Orang mengenal berbagai jenis sampel. Sampel yang sangat sederhana adalah sampel sesaat (grab sampel). Sampel sesaat ini hanya dapat mewakili kualitas air pada saat dan tempat yang tertentu saja. Tetapi apabila diketahui bahwa suatu sumber air itu kualitasnya konstan untuk jangka waktu yang lama dan untuk jarak yang cukup jauh maka, sampel sesaat ini dapat dipergunakan. Sampel sesaat yang terintegrasi adalah sampel sesaat yang diambil pada saat yang sama diberbagai kedalaman dan kejauhan. Sampel sedemikian kemudian dicampur dan dianalisis, dan dianggap dapat mewakili kualitas air disuatu daerah. Cara pengambilan sampel seperti ini dilakukan apabila diketahui bahwa kualitas sumber air bervariasi atas dasar tempat. Sampel komposit, adalah sampel sesaat yang diambil pada interval waktu tertentu pada tempat yang sama yang kemudian dicampurkan. Sampel seperti ini diambil apabila kualitas sumber air bervariasi atas dasar waktu.
3.Frekuensi pengambilan sampel
Mengingat berbagai kendala yang ada dalam penilaian kualitas air, maka perlu ditentukan frekuensi pengambilan sampel, sehingga baik biaya, waktu, dan tenaga yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan. Hal ini terutama betul bagi pemantauan kualitas air minum ataupun air bersih yang perlu dipantau secara kontinu.
Bagi sumber air yang bukan perpipaan, frekuensi pemeriksaan tergantung pada kualitas air dan bayaknya pengguna sumber air tersebut. Apabila diketahui bahwa kualitas sumber air tersebut baik, dan apabila fasilitas pemantauan terbatas, maka pemeriksaan tidak perlu dilakukan secara rutin, kecuali apabila terjadi perubahan kualitas lingkungan disekitarnya. Akan tetapi apabila jumlah pemamfaatan relatif cukup besar, maka pemantaunnya perlu diprioritaskan, demikian pula dengan sumber air yang kualitasnya bervariasi.
Bagi sumber air perpipaan, dimana panjang pipa menentukan kualitas airnya, maka pemeriksaan secara rutin setiap minggu sangat dianjurkan. Akan tetapi apabila hal itu tidak dapat dilakukan, maka frekuensi minimum yang dianjurkan dalam pemantauan tampak pada Tabel 1.3 berikut ini.
Tabel 1.3 frekuensi minimum pengambilan sampel pada sistem perpipaan
Jumlah pelanggang | Jumlah sampel minimum |
<5.000 5.000-100.000 >100.000 | 1 sampel/bulan 1 sampel/5.000 pelanggan/bulan 1 sampel/10.00 pelanggan/bulan |
Sumber : WHO,1984, h. 24.
Sebagian titik sampling ditentukan pada reservoir, stasiun pompa, titik-titik yang sebelumnya menunjukkan adanya masalah. Selain daripada itu sampel dapat diambil pada titik yang acak, termasuk pada titik konsumen.
Frekuensi pengambilan sampel pada badan air atau air buangan dilakukan sesuai dengan perubahan kualitas air akibat berbagai kegiatan manusia ataupun perubahan alamiah. Perubahan ini dilihat dari segi waktu ada yang berubah dalam skala menit, jam, hari, minggu, ataupun bulan. Misalnya, perubahan menitan terjadi apabila dilakukan pengosongan ataupun pencucian fasilitas pengolahan air buangan. Perubahan jam dapat terjadi pada air buangan domestik karena aktivitas penduduk berbeda pada pagi, siang, dan malam hari dapat juga perubahan terjadi akibat hujan. Perubahan harian dapat terjadi pada sistem air bersih maupun air buangan industri akibat perubahan kegiatan pada hari kerja dan hari libur. Perubahan bulanan biasanya terjadi karena pengaruh musim dan kegiatan manusia yang musiman, seperti aglikultur (panen), dan kegiatan agro-industri (pabrik gula dari tebu).
4.Standar persyaratan bakteriologis air minum
Air minum tidak beloh mengandung bakteri E.Coli atau Coliform. Secara teknis ada tidaknya bakteri atau kuman patogen dalam air dapat diketahui dengan menggunakan indikator Perkiraan terdekat jumlah (PTJ) Coliform/100 ml. PTJ Coliform tinja dan Total Coliform dalam air minum harus nol. Terdapatnya bakteri Coliform (bentuk coli) menunjukkan bahwa air telah mengalami pencemaran terutama oleh kotoran manusia atau hewan berdarah panas.
Ada beberapa alasan mengapa bakteri E.Coli ini dipilih menjadi indikator pencemar mikrobiologik. Bakteri E.Coli ini banyak dijumpai pada air kotor, kotoran manusia atau binatang berdarah panas, bakteri tersebut juga dikeluarkan dalam jumlah yang besar bersama-sama feses relatif lebih nudah identifikasinya dan tidak memerlukan waktu terlalu lama. Air minum haruslah memenuhi syarat kuantitatif dan kualitatif yang telah di atur.
DAFTAR PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM
No. | Parameter | Satuan | Kadarmaksimum yang diperbolehkan | keterangan |
A. 1. 2. 3. 4. 5. 6. | Fisika Bau Jumlah zat padat terlarut (TDS) Kekeruhan Rasa Suhu Warna | Mg/l Skala NTU oC skala TCU | 1000 5 Suhu udara ±3oC 15 | Tidak berbau Tidak berasa |
B. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. | Kimia a. Kimia organik Air raksa Aluminium Arsen Barium Besi Fluorida Kadmium Kesadahan (CaCO3) Klorida Kromium Mangan Natrium Nitrat Nitrit PH Selenium Seng Sianida Sulfat Sulfida Tembaga Timbal b. Kimia organik Aldrin, dieldrin Benzene Benso (a) dan pyrene Chlordane (total isomer) Chloroform 2.4-D DDT Detergen 1.2-dichloroethane 1.1-dichloroethane Heptachlorbenzene epoxide Gamma-HCH (lindane) Methoxychlor Pentachlorophenol Pestisida total 2,4,6-trichlorophenol Zat organik (KmnO4) | Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l | 0,001 0,2 0,05 1,0 0,3 1,0 0,005 500 250 0,05 0,1 200 10 1,0 0,05 6,5-8,5 0,01 5,0 0,1 400 0,05 1,0 0,05 0,0007 0,01 0,00001 0,0003 0,03 0,10 0,03 0,05 0,01 0,0003 0,003 0,00001 0,03 0,01 0,10 0,01 10 | |
C. 1. 2. | Mikroboligik Koliform tinja Total koliform | Jumlah/100ml Jumlah/100ml | 0 0 | |
BAB IV
PENUTUP
A. DAFTAR RUJUKAN
Sarudji didik, M.Sc. kesehatan lingkungan. Penerbit Media Ilmu. Sidiarjo . 2006
B. KESIMPULAN
1. Bahwa kualitas suatu air tidak dapat dikomsumsi tanpa melalui suatu tahapan yang dimana air tersebut akan sesuai kualitasnya dengan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar